Email: Password:
Lupa password | Daftar
     
 

Memanfaatkan Dukungan Masyakarat yang Besar

By Arif Budiman on Sat, Nov 07 02:13:50
Live BorderlessLive Borderless - Ada hal unik dalam masyarakat dalam menanggapi kasus KPK-POLRI belum lama ini, selain mencuatnya istilah Cicak VS Buaya yakni dukungan rakyat yang begitu besar untuk memperhatikan dan mencari kebenaran tentang Siapa yang terbenar. Banyak cendekiawan menilai bahwa dukungan yang begitu besar yang berasal dari masyarakat membuktikan bahwa rakyat sudah mulai peka atau pula jengah mengenai kondisi politik di Indonesia. Sepantasnya, Pemerintah tidak meremehkan dukungan berbagai komponen masyarakat ini yakni dukungan terhadap KPK. Hal ini cukup beralasan, karena seandainya saja Pemerintah tidak mampu membendung dan meredam dukungan rakyat, bisa jadi dengan berlalunya waktu berpotensi menjadi kekuatan rakyat atau People’s Power. Oleh karena itu, pemerintah harus benar-benar lihai membaca kondisi yang kini terjadi pada masyarakat guna mencegah terbentuknya kekuatan rakyat.

Pemerintah seharusnya peka bahwa kini Bibit dan Chandra telah dijadikan simbol oleh rakyat. Semakin lama mereka ditahan maka semakin kuat pula dukungan rakyat atas mereka. Nah, dukungan semacam inilah yang berpotensi membentuk semacam kekuatan rakyat. Presiden harus sensitive membaca perkembangan yang kini terus berubah-ubah per detik, menit dan jamnya. Salah satu solusi terbaik yang bisa dilakukan Presiden ialah memerintahkan Kapolri untuk melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bibit dan Chandra. Dimana dalam gelar perkara ini diundang para ahli independen dan tokoh masyarakat. Bila ternyata dalam gelar perkara tersebut disepakati bahwa ada indikasi tindak pidana maka perkara tersebut patut dilanjutkan ke tingkat penuntutan. Namun bila sebaliknya, maka Polri harus segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Alternatif lain adalah Presiden dapat membentuk tim pencari fakta (TPF) yang terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah.TPF ini akan bekerja untuk melihat apakah fakta, bukti dan pasal yang digunakan oleh Polri untuk menjerat Bibit dan Chandra memadai dan tepat ataukah tidak.

Alternatif ini pun sama sekali tidak merupakan bentuk campur tangan Presiden dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polri. Presiden di tahun 2004 pernah membentuk TPF atas kematian tokoh Hak Azasi Manusia Munir.Presiden juga dapat meminta Kapolri agar melakukan proses hukum terhadap nama-nama yang ada dalam transkrip rekaman.Sementara Kapolri dapat melakukan tindakan berupa pengabulan atas permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Bibit dan Chandra.
Bidang : Ragam
Kategori : Blogger
Komentar: 0  Total Vote: 0
Bagikan : email facebooktwitter
KOMENTAR
Harap login terlebih dahulu agar bisa memberi komentar !
 
  1. Mengembangkan Potensi Para Pelaku Pembalap Liar 156 Vote
  2. Kartu Chip untuk Pembayaran Jasa di Tempat-tempat Umum 78 Vote
  3. Bebas Bukan Berarti sebebasnya 41 Vote
  4. Air Minum di Mana-mana 35 Vote
  5. HP sebagai MIC FM 34 Vote
  1. Nusantara Translator : Penerjemah Antar Bahasa Daerah Indonesia 162 Vote
  2. Trotoar yang aman 147 Vote
  3. Go Green, Jangan Asal Ngaspal! 138 Vote
  4. pet sensormatic 110 Vote
  5. Memanfaatkan Jaringan Kabel PLN sebagai Sarana Koneksi Internet 92 Vote

  1. Bisnis & Ekonomi
  2. Hukum & Politik
  3. Ragam
  4. Sains & Teknologi
  5. Seni & Budaya
  6. Sosial & Kemanusiaan
 

Speak Up Challenge 2009 - Copyright © 2009 PT. LG Electronics Indonesia. All rights reserved. | Privacy & Policy
fb twitter sf